Detail IKU — Persentase pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat banding kepada pengadilan pengaju
Kembali ke Dashboard
Cara Hitung: Perkara Perdata dihitung Tepat Waktu jika dikirim ≤ 14 hari dari minutasi. Perkara Pidana / Pidana Khusus dihitung Tepat Waktu jika dikirim ≤ 7 hari dari minutasi.
Visualisasi Data
Data Perkara - Semua
| No | Identitas Perkara | No Perkara Banding | Mohon/Daftar/Putus | Minutasi / Kirim | Lama Kirim | Status |
|---|